Penjelasan dan Jawaban
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, yang tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun dan dijamin oleh hukum. HAM meliputi hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas keadilan, dan hak untuk tidak disiksa.
Di Indonesia, hak asasi manusia telah dijamin oleh Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A-28J mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk mendapat pekerjaan, hak untuk memeluk agama, dan lain-lain. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-Hak Asasi Manusia Internasional.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh hukum. Di Indonesia, HAM telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Indonesia juga telah mengakui dan melindungi HAM melalui ratifikasi berbagai instrumen internasional. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi dan perlindungan HAM di Indonesia masih menjadi perhatian.
Leave a Reply