Categories

Apa pengertian supremasi hukum?

Apa pengertian supremasi hukum?

Supremasi hukum merupakan konsep yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya dalam suatu negara. Artinya, tidak ada yang di atas atau melanggar hukum, termasuk pemerintah dan individu. Konsep ini merupakan landasan utama dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam suatu masyarakat.

Penjelasan dan Jawaban

Supremasi hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada kekuasaan dan otoritas hukum yang tertinggi di suatu negara atau sistem hukum. Pengertian ini berarti bahwa dalam sebuah negara yang menganut prinsip supremasi hukum, hukum berada di atas semua orang, termasuk pemerintah dan individu. Artinya, tidak ada pihak yang di atas hukum dan semua orang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Pengertian supremasi hukum juga berarti bahwa kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya harus menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Jika terjadi konflik antara kebijakan pemerintah dan hukum yang berlaku, maka hukum harus menjadi penentu yang harus diikuti dan diperhatikan.

Kesimpulan

Secara singkat, supremasi hukum adalah konsep atau prinsip yang menekankan bahwa hukum berada di atas semua orang dan pemerintah, serta kebijakan pemerintah harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku. Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam suatu negara atau sistem hukum. Supremasi hukum juga merupakan salah satu pondasi utama bagi demokrasi yang baik dan pemerintahan yang adil.