Categories

Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan kelurahan?

Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan kelurahan?

Artikel ini akan membahas tentang sistem pemerintahan kelurahan, yang merujuk pada struktur pemerintahan di tingkat terendah di Indonesia. Sistem ini berperan penting dalam menjalankan urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Mari kita simak lebih lanjut!

Penjelasan dan Jawaban

Sistem pemerintahan kelurahan adalah sistem pemerintahan yang berlaku di tingkat terendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Kelurahan merupakan wilayah administratif yang lebih kecil dibandingkan dengan kecamatan. Sistem pemerintahan kelurahan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pada sistem pemerintahan kelurahan, terdapat pemimpin yang disebut lurah. Lurah merupakan orang yang dipilih melalui proses pemilihan kepala kelurahan atau biasa disebut juga Pilkellu. Lurah bertugas untuk mengelola serta menyelenggarakan pemerintahan di kelurahan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Pemerintahan kelurahan memiliki berbagai tugas dan fungsi, antara lain:

  • Menyelenggarakan pelayanan kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga dan e-KTP.
  • Menyelenggarakan urusan administrasi dan keuangan kelurahan.
  • Mengelola infrastruktur di kelurahan seperti jalan, saluran air, dan taman.
  • Menangani perizinan dan pembangunan di lingkungan kelurahan.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi.
  • Membangun dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan kelurahan adalah sistem pemerintahan di tingkat terendah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan kelurahan, lurah bertugas sebagai pemimpin yang mengelola serta menyelenggarakan pemerintahan dalam lingkungan kelurahan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.