Categories

Siapa pembuat UUD 1945?

Siapa pembuat UUD 1945?

Siapa pembuat UUD 1945? Tidak hanya sebatas nama-nama yang dipelajari dalam pelajaran sejarah, tetapi juga merupakan pemimpin dan tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka adalah Bapak Proklamasi, Bung Karno, Bung Hatta, dan para founding fathers Republik Indonesia. Simak profil dan kontribusi mereka dalam pembentukan konstitusi negara kita.

Penjelasan dan Jawaban

Pembuat UUD 1945 adalah Panitia sembilan yang ditunjuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945. Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang. Ketua panitia adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua H. Moh. Hatta. Selain itu, anggota panitia lainnya adalah Drs. Radjiman Wedyodiningrat, Mr. Mohammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Alexander Andries Maramis, dan Mr. Abdoel Hakim.

Panitia sembilan ini bertugas untuk menyusun naskah konstitusi yang akan menjadi dasar negara Indonesia yang merdeka. Mereka berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diterimanya naskah konstitusi yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Pembuatan UUD 1945 ini merupakan hasil dari diskusi, perdebatan, dan konsensus yang terjadi di antara anggota panitia. Mereka berupaya menggabungkan nilai-nilai universal seperti demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan dengan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya Indonesia. Hasilnya adalah sebuah konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan organisasi dan tata cara negara.

Kesimpulan

Pembuat UUD 1945 adalah Panitia sembilan yang terdiri dari tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Mereka berhasil menyusun dan menyelesaikan naskah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menjadi dasar negara Indonesia yang merdeka. Pembuatan UUD 1945 ini adalah hasil dari diskusi, perdebatan, dan konsensus di antara anggota panitia.

UUD 1945 dibuat dengan menggabungkan nilai-nilai universal dan lokal yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta organisasi dan tata cara negara. UUD 1945 tetap berlaku hingga saat ini dan menjadi landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan sistem demokrasi dan pemerintahan.