Categories

Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer? Bagaimana sistem pemerintahan parlementer di Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer? Bagaimana sistem pemerintahan parlementer di Indonesia?

Sistem pemerintahan parlementer adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif terletak pada badan legislatif atau parlemen. Di Indonesia, sistem pemerintahan parlementer telah digunakan pada masa kolonial Belanda sebelum berganti menjadi sistem presidensial setelah kemerdekaan. Sejak reformasi, gagasan untuk mengadopsi kembali sistem parlementer terus menjadi perdebatan di tengah tuntutan perubahan politik dan peningkatan akuntabilitas.

Penjelasan dan Jawaban

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif terletak pada parlemen atau badan legislatif. Dalam sistem ini, anggota parlemen yang dipilih oleh rakyat memiliki peran penting dalam membentuk dan mengatur pemerintahan negara.

Sistem pemerintahan parlementer di Indonesia mengadopsi struktur pemerintahan dari sistem pemerintahan parlementer dengan modifikasi tertentu. Pasca reformasi pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial dengan parlemen. Di Indonesia, sistem ini dikenal dengan istilah “Presidensiil-Parlementer” atau “Semi-Presidensial”. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif terletak pada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tetap terdapat parlemen yang memiliki peran dalam mengawasi dan membatasi kekuasaan presiden.

Parlemen di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR berperan dalam pembentukan undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan anggota DPR juga dapat menjadi menteri di kabinet. DPD memiliki peran dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan memberikan saran, meskipun kekuasaannya tidak sebesar DPR.

Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni di mana presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan tidak terbatas oleh parlemen, di Indonesia presiden tetap harus mempertanggungjawabkan kinerja dan langkah-langkah kebijakan yang diambil kepada parlemen. Hal ini memberikan kepastian bahwa kekuasaan presiden tidak bersifat absolut.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem di mana kekuasaan eksekutif terletak pada parlemen. Di Indonesia, sistem pemerintahan parlementer diadaptasi menjadi sistem “Presidensiil-Parlementer” atau “Semi-Presidensial” dengan kekuasaan eksekutif terletak pada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tetap ada parlemen yang mengawasi dan membatasi kekuasaan presiden. Sistem ini memastikan adanya check and balances dalam menjaga pembagian kekuasaan negara.