Categories

Apa pengertian dari Hukum Internasional?

Apa pengertian dari Hukum Internasional?

Penjelasan dan Jawaban

Pengertian Hukum Internasional adalah kumpulan peraturan, prinsip, dan norma yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam sistem internasional. Hukum Internasional memainkan peran penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan global, serta mengatur berbagai aspek hubungan antarnegara seperti perdagangan, hukum laut, hak asasi manusia, konflik bersenjata, dan banyak lagi.

Hukum Internasional terdiri dari dua jenis utama, yaitu Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat. Hukum Internasional Publik berkaitan dengan hubungan antara negara-negara secara langsung, sedangkan Hukum Internasional Privat membahas hubungan hukum antara individu, badan usaha, atau organisasi internasional dengan negara.

Dalam Hukum Internasional, terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi dasar penetapannya, antara lain:

  1. Traktat internasional: perjanjian resmi antara dua negara atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
  2. Kebiasaan internasional: norma-norma dan praktik yang diakui oleh negara-negara dan dianggap sebagai hukum.
  3. Prinsip-prinsip umum hukum: prinsip-prinsip yang dianggap adil dan berlaku dalam sistem hukum internasional.
  4. Putusan pengadilan internasional: keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional.
  5. Doktrin hukum internasional: pandangan para ahli hukum internasional yang mempengaruhi interpretasi dan pengembangan hukum internasional.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, Hukum Internasional merupakan kumpulan peraturan dan norma yang mengatur hubungan antara negara-negara di tingkat global. Hukum ini mencakup perjanjian antarnegara, praktik yang diakui, prinsip-prinsip umum, putusan pengadilan internasional, dan pandangan ahli hukum internasional. Hukum Internasional memiliki peranan penting dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan ketertiban dunia.

Selain itu, Hukum Internasional juga mengatur berbagai aspek hubungan antarnegara seperti perdagangan, hukum laut, hak asasi manusia, konflik bersenjata, dan sebagainya. Hukum Internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat, yang masing-masing berurusan dengan hubungan negara-negara dan hubungan hukum antara individu atau organisasi dengan negara.