Categories

Apa yang dimaksud dengan pengertian pancasila?

Apa yang dimaksud dengan pengertian pancasila?

Pengertian Pancasila adalah dasar negara dan filsafat kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mengatur landasan nilai dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang harmonis.

Penjelasan dan Jawaban

Pancasila merupakan dasar negara atau ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan kemudian dijadikan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisikan nilai-nilai dasar sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Secara spesifik, pengertian Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui dan percaya kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Mempandang setiap manusia sebagai makhluk yang setara dan memiliki martabat yang sama.
  3. Persatuan Indonesia: Mempertahankan dan menjaga persatuan bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan dan mewujudkan kedaulatan rakyat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Menciptakan masyarakat yang adil dan merata dalam pembagian sumber daya dan kesempatan.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Pancasila terdapat lima prinsip utama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip ini merupakan landasan dan nilai-nilai yang penting dalam menciptakan keadilan, persatuan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.