Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merujuk pada jenis-jenis usaha yang beroperasi dalam skala kecil, baik itu usaha individu, usaha rumah tangga, maupun usaha dengan karyawan terbatas. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian karena berperan sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional.
Penjelasan dan Jawaban
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merujuk pada kategori usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah. UMKM umumnya memiliki jumlah karyawan yang terbatas, omset yang relatif kecil, serta aset yang terbatas. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia, karena dapat menyediakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UMKM dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan nilai aset dan penjualan tahunan. UMKM dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta dan memiliki penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
- Usaha Kecil: Usaha dengan aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Usaha dengan aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Kesimpulan
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan kategori usaha dengan skala kecil hingga menengah. UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian karena dapat menyediakan lapangan kerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. UMKM juga dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan nilai aset dan penjualan tahunan, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Leave a Reply