Categories

Apa yang dimaksud dengan asas legalitas dalam hukum?

Apa yang dimaksud dengan asas legalitas dalam hukum?

Asas legalitas dalam hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa segala tindakan atau perbuatan hanya dapat dikenai sanksi hukum jika telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Asas ini menjadi landasan penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam suatu negara.

Penjelasan dan Jawaban

Asas legalitas dalam hukum adalah prinsip bahwa segala tindakan yang dilarang atau diizinkan oleh hukum harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan secara sah. Asas ini mengamanatkan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dianggap melanggar hukum kecuali ada aturan yang secara jelas melarangnya.

Asas legalitas merupakan salah satu asas utama dalam sistem hukum yang demokratis. Dalam hukum negara Indonesia, asas legalitas tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum.

Asas legalitas menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan. Ketika seseorang melakukan tindakan yang diatur dalam undang-undang, dia boleh dihukum. Namun, jika tindakan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, maka orang tersebut tidak dapat dihukum.

Kesimpulan

Secara singkat, asas legalitas dalam hukum berarti bahwa segala tindakan yang dilarang atau diizinkan harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan secara sah. Prinsip ini menjadi dasar dalam menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.