Categories

Apa tujuan dari pelaksanaan keadilan sosial dalam sistem peradilan?

Apa tujuan dari pelaksanaan keadilan sosial dalam sistem peradilan?

Tujuan dari pelaksanaan keadilan sosial dalam sistem peradilan adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan memberikan perlakuan yang adil dan merata kepada semua individu, tujuan ini bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan sosial dan menjaga stabilitas dalam masyarakat yang beragam.

Penjelasan dan Jawaban

Tujuan dari pelaksanaan keadilan sosial dalam sistem peradilan adalah untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan di depan hukum. Sistem peradilan yang menerapkan keadilan sosial berusaha untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada dalam masyarakat, serta memberikan akses yang adil terhadap proses hukum bagi semua pihak.

Dalam pelaksanaannya, keadilan sosial dalam sistem peradilan bertujuan untuk:

  1. Melindungi hak asasi manusia: Tujuan utama keadilan sosial adalah melindungi hak-hak asasi manusia yang termaktub dalam konstitusi suatu negara. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif di depan hukum.
  2. Mencegah dan mengatasi ketimpangan: Melalui keadilan sosial dalam sistem peradilan, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonominya, memiliki akses yang adil terhadap proses hukum dan perlindungan hukum yang setara.
  3. Membangun masyarakat yang adil: Dengan menerapkan keadilan sosial dalam sistem peradilan, tujuannya adalah untuk membangun masyarakat yang adil dan merata. Hal ini mencakup penerapan hukum yang berkeadilan, distribusi sumber daya yang adil, serta perlindungan hak-hak dan kepentingan semua anggota masyarakat.

Kesimpulan

Pelaksanaan keadilan sosial dalam sistem peradilan bertujuan untuk memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama di depan hukum. Tujuan ini mencakup melindungi hak asasi manusia, mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, serta membangun masyarakat yang adil. Dengan melaksanakan keadilan sosial dalam sistem peradilan, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang setara dan merata dalam mendapatkan akses keadilan.