Categories

Apa hukum dasar yang mengatur tentang Pancasila?

Apa hukum dasar yang mengatur tentang Pancasila?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum dasar ini menjelaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Penjelasan dan Jawaban

Hukum dasar yang mengatur tentang Pancasila terdapat dalam UUD 1945. Pancasila memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, falsafah negara, serta ideologi negara yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila juga diatur secara rinci dalam Preambule UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila terdiri dari lima asas, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Asas-asas Pancasila ini mengatur tentang tata nilai dan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi penyelenggaran negara, pemerintahan, dan kehidupan bersama dalam masyarakat Indonesia. Hukum dasar yang mengatur tentang Pancasila memastikan keberadaan dan pentingnya Pancasila sebagai landasan negara.

Kesimpulan

Hukum dasar yang mengatur tentang Pancasila terdapat dalam UUD 1945, Preambule UUD 1945, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila memiliki kedudukan yang sangat kuat sebagai dasar negara, falsafah negara, dan ideologi negara. Hukum dasar ini menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila terdiri dari lima asas yang mengatur tentang tata nilai dan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Asas-asas tersebut mengatur tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hikmat kebijaksanaan, dan keadilan sosial. Pancasila menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan kehidupan bersama dalam masyarakat Indonesia.