Categories

Apa itu Hukum Tertulis?

Apa itu Hukum Tertulis?

Hukum Tertulis, atau disebut juga hukum positif, merupakan sistem hukum yang didasarkan pada peraturan tertulis yang didirikan oleh instansi pemerintahan. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, pentingnya, dan karakteristik dari hukum tertulis dalam sistem hukum di Indonesia.

Penjelasan dan Jawaban

Hukum tertulis merupakan bagian dari sistem hukum dalam suatu negara yang dituangkan dalam bentuk dokumen atau tulisan resmi yang berlaku secara resmi dan mengikat bagi masyarakat. Hukum tertulis biasanya berbentuk undang-undang, peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, konstitusi negara, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Hukum tertulis memiliki beberapa karakteristik penting. Pertama, hukum tertulis memiliki otoritas yang kuat karena diakui secara resmi oleh negara dan memiliki sanksi hukum yang dapat diberikan kepada mereka yang melanggarnya. Kedua, hukum tertulis memastikan kepastian hukum, karena aturan yang tercantum jelas dan dapat diakses oleh semua orang. Ketiga, hukum tertulis secara objektif dapat diinterpretasikan dan diterapkan oleh para hakim, pengacara, dan pihak berwenang lainnya.

Kesimpulan

Hukum tertulis merupakan bagian penting dari sistem hukum dalam suatu negara. Dengan adanya hukum tertulis, kepastian hukum terjamin dan aturan yang berlaku dapat diakses oleh semua orang. Hukum tertulis juga memberikan otoritas yang kuat kepada negara untuk memberlakukan hukum dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggarnya. Oleh karena itu, pemahaman dan penghormatan terhadap hukum tertulis sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.