Categories

Apa itu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)?

Apa itu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)?

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Merupakan badan legislatif yang memiliki peran penting dalam pembuatan dan pengesahan peraturan perundang-undangan. MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Pengetahuan mengenai MPR sangat penting untuk memahami proses politik dan sistem pemerintahan di Indonesia.

Penjelasan dan Jawaban

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga tertinggi negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengubah, menetapkan dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan utusan-utusan dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

MPR memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Membahas dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pelaksanaan tugas-tugas negara.
  5. Menerima laporan tahunan Presiden tentang keadaan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, MPR juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memelihara hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

Kesimpulan

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga tertinggi negara di Indonesia yang bertugas mengubah, menetapkan, dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MPR terdiri dari anggota DPR, DPD, dan utusan-utusan dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Fungsi utama MPR antara lain adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan tugas negara.