Categories

Apa pengertian dari peradilan internasional?

Apa pengertian dari peradilan internasional?

Peradilan internasional adalah sistem hukum yang mengatur penyelesaian sengketa antara negara-negara di tingkat global. Ini melibatkan pengadilan dan lembaga internasional yang mengawasi penegakan hukum internasional dan memastikan keadilan dalam hubungan internasional.

Penjelasan dan Jawaban

Peradilan internasional merujuk pada sistem peradilan yang berlaku di level global atau antar negara. Hal ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara negara-negara yang melibatkan isu-isu hukum internasional. Peradilan internasional dibentuk dengan tujuan untuk menjaga perdamaian dan memberikan keadilan di antara negara-negara yang berselisih.

Peradilan internasional memiliki beberapa ciri khas, yakni:

  1. Independen: Pengadilan internasional harus bebas dari pengaruh negara atau kepentingan politik tertentu.
  2. Multilateral: Pengadilan internasional melibatkan partisipasi dari beberapa negara untuk mencapai keputusan bersama.
  3. Kompeten: Pengadilan internasional hanya memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang terkait dengan hukum internasional.
  4. Penyelesaian sengketa: Pengadilan internasional berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan putusan yang mengikat bagi negara-negara yang terlibat.

Pengaturan peradilan internasional didasarkan pada hukum internasional, yang mencakup perjanjian internasional, hukum kebiasaan, prinsip hukum umum, serta putusan dan pendapat hukum dari pengadilan internasional sebelumnya seperti Mahkamah Internasional.

Kesimpulan

Peradilan internasional merupakan sistem peradilan yang berlaku di tingkat global atau antar negara untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan isu-isu hukum internasional. Dengan ciri khas independen, multilateral, kompeten, dan berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, peradilan internasional berusaha menjaga perdamaian dan memberikan keadilan di antara negara-negara yang berselisih.

Pengaturan peradilan internasional didasarkan pada hukum internasional, yang melibatkan perjanjian internasional, hukum kebiasaan, prinsip hukum umum, serta putusan dan pendapat hukum dari pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional.