Categories

Apa pengertian peradilan internasional dan bagaimana mekanismenya?

Apa pengertian peradilan internasional dan bagaimana mekanismenya?

Pengertian peradilan internasional adalah sistem penyelesaian sengketa antara negara-negara yang melibatkan hukum internasional. Mekanismenya melalui pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional yang berperan dalam menegakkan keadilan di tingkat global.

Penjelasan dan Jawaban

Peradilan internasional adalah sistem penyelesaian sengketa yang melibatkan negara-negara dalam isu-isu yang melibatkan hukum internasional. Mekanisme peradilan internasional berperan dalam menjaga perdamaian dunia, menegakkan keadilan, serta menyelesaikan perselisihan antara negara-negara.

Mekanisme peradilan internasional terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Peradilan Internasional Ad Hoc: Terdiri dari pengadilan sementara yang dibentuk untuk menangani konflik tertentu. Contohnya adalah Mahkamah Internasional untuk Yugoslavia, Mahkamah Internasional untuk Rwanda, dan Pengadilan Pidana Internasional.
  2. Peradilan Internasional Tetap: Terdiri dari pengadilan yang secara permanen ada untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara. Contohnya adalah Mahkamah Internasional (ICJ) yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara negara-negara sesuai dengan hukum internasional.

Peradilan internasional menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional sebagai dasar dalam memutuskan kasus yang dihadapinya. Mekanisme tersebut melibatkan pembuktian, pemanggilan saksi, dan pendengaran persidangan secara adil untuk semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Peradilan internasional memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia dan menegakkan keadilan di antara negara-negara. Dengan mekanisme peradilan internasional, negara-negara dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum internasional. Peradilan internasional tetap dan peradilan internasional ad hoc memainkan peran yang berbeda, tetapi keduanya penting untuk memastikan penegakan hukum internasional.