Pengertian supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam Ilmu Politik dan Sistem Pemerintahan (IPS) yang menekankan bahwa hukum berada di puncak hierarki sistem pemerintahan suatu negara. Dalam konteks ini, keputusan atau tindakan pemerintah haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta keadilan sosial. Supremasi hukum merupakan dasar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah.
Penjelasan dan Jawaban
Pengertian supremasi hukum dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan otoritas yang tertinggi dalam suatu negara, dan setiap warga negara wajib tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Penerapan supremasi hukum mencerminkan kesetaraan di hadapan hukum, dimana tidak ada satu pun individu atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum.
Penerapan supremasi hukum juga berarti bahwa hukum harus dijalankan secara adil, proporsional, tidak memihak, dan transparan. Hukum harus berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Dalam konteks pembelajaran IPS di sekolah menengah pertama (SMP), supremasi hukum menjadi bagian penting dalam memahami prinsip dasar negara demokrasi dan pengertian keadilan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dengan adanya supremasi hukum, masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman, tertib, dan teratur. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, tanpa ada pengecualian. Supremasi hukum menjamin perlindungan terhadap diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan dalam sistem hukum.
Dalam pembelajaran IPS di SMP, pengertian supremasi hukum menjadi dasar penting dalam membentuk generasi yang sadar hukum, menghormati hak asasi manusia, dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
Leave a Reply