Categories

Apa perbedaan antara aparat sipil negara (ASN) dan aparatur sipil negara (ASN)?

Apa perbedaan antara aparat sipil negara (ASN) dan aparatur sipil negara (ASN)?

Apa perbedaan antara aparat sipil negara (ASN) dan aparatur sipil negara (ASN)? Pertanyaan ini sering muncul mengingat kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian. Namun, ada perbedaan penting di antara keduanya yang perlu dipahami. ASN terdiri dari semua pegawai yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan aparatur sipil negara (ASN) mencakup ASN dan pejabat lainnya yang diangkat berdasarkan kewenangan khusus.

Penjelasan dan Jawaban

Aparat sipil negara (ASN) dan aparatur sipil negara (ASN) memiliki perbedaan berikut:

  1. ASN (Aparat Sipil Negara):
    • ASN adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seluruh pejabat atau pegawai yang diangkat oleh negara untuk menjalankan tugas pemerintahan.
    • ASN meliputi seluruh aparatur pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (honorer).
    • ASN memiliki jabatan dan tingkatan yang sudah ditetapkan dalam struktur pemerintahan.
    • Gaji ASN ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
    • PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu bagian dari ASN yang memiliki status sebagai abdi negara dengan hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian.
  2. ASN (Aparatur Sipil Negara):
    • ASN adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seluruh pegawai pemerintah yang bertugas sebagai aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
    • ASN juga meliputi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (honorer).
    • ASN cakupannya lebih luas daripada PNS, karena juga melibatkan pegawai non-PNS yang bekerja di lembaga non-kementerian.
    • ASN juga termasuk pegawai seperti dosen di perguruan tinggi negeri, polisi, tentara, dan pekerja BUMN.
    • Gaji ASN ditetapkan berdasarkan jabatan, pangkat, dan masa kerja, sama seperti PNS.

Kesimpulan

Pada dasarnya, istilah ASN (Aparat Sipil Negara) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki perbedaan dalam cakupan atau lingkup kepegawaian. ASN mengacu pada seluruh pejabat atau pegawai yang diangkat oleh negara untuk menjalankan tugas pemerintahan, termasuk PNS dan tenaga kerja kontrak. Sementara ASN mencakup seluruh pegawai pemerintah yang bertugas sebagai aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk PNS, tenaga kerja kontrak, dan pegawai di luar lingkup kementerian.