Dalam sistem hukum, terdapat dua jenis sistem yang umum digunakan yaitu sistem undang-undang dan sistem hukum kebiasaan. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada sumber hukum yang digunakan, dimana sistem undang-undang mengandalkan peraturan tertulis sedangkan sistem hukum kebiasaan mengandalkan praktik dan tradisi.
Penjelasan dan Jawaban
Pada dasarnya, perbedaan antara sistem undang-undang dan sistem hukum kebiasaan terletak pada sumber dan proses pembentukannya.
Sistem Undang-Undang
Sistem hukum berbasis undang-undang merupakan sistem hukum yang didasarkan pada kumpulan peraturan perundang-undangan yang disusun dan diadopsi secara formal oleh lembaga pemerintah. Dalam sistem ini, undang-undang dijadikan sebagai sumber utama hukum yang menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.
- Undang-undang dihasilkan lewat proses legislasi yang melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif.
- Putusan pengadilan didasarkan pada interpretasi dan aplikasi undang-undang yang berlaku.
- Sistem ini cenderung lebih formal dan terstruktur, dengan penyelesaian kasus yang berdasarkan pada hukum tertulis.
Sistem Hukum Kebiasaan
Sistem hukum kebiasaan, atau yang juga dikenal sebagai common law, didasarkan pada kebiasaan dan tradisi yang berkembang dari waktu ke waktu. Hukum kebiasaan terbentuk melalui proses pembentukan prinsip-prinsip hukum berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
- Sumber utama hukum dalam sistem ini adalah putusan pengadilan yang telah menjadi preseden dan dijadikan acuan dalam kasus serupa.
- Proses pengadilan erat kaitannya dengan preseden dan prinsip hukum umum, bukan hanya berdasarkan pada undang-undang yang ada.
- Sistem hukum kebiasaan bersifat lebih fleksibel dan dapat berkembang seiring perkembangan masyarakat dan perubahan kebutuhan hukum.
Kesimpulan
Perbedaan antara sistem undang-undang dan sistem hukum kebiasaan dapat diringkas sebagai berikut:
- Sistem undang-undang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan secara formal, sedangkan sistem hukum kebiasaan didasarkan pada kebiasaan dan putusan pengadilan sebelumnya.
- Sistem undang-undang lebih formal dan terstruktur, sedangkan sistem hukum kebiasaan lebih fleksibel dan dapat berkembang sesuai dengan perubahan kebutuhan hukum.
Leave a Reply