Pada artikel ini, akan dibahas mengenai perbedaan antara yurisprudensi dan pranata hukum. Yurisprudensi merujuk pada interpretasi dan pengembangan hukum oleh hakim melalui putusan-putusan pengadilan, sedangkan pranata hukum merujuk pada norma-norma dan aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Mari kita simak lebih lanjut perbedaan keduanya.
Penjelasan dan Jawaban
Dalam konteks hukum, yurisprudensi dan pranata hukum merujuk pada konsep-konsep yang berbeda namun saling terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara yurisprudensi dan pranata hukum:
Yurisprudensi
Yurisprudensi mengacu pada sekumpulan keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi dasar interpretasi hukum. Yurisprudensi bertujuan untuk mengisi celah hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti pengadilan dapat merujuk keputusan sebelumnya dalam kasus yang serupa untuk memutuskan kasus yang tengah diperiksa.
Pranata Hukum
Pranata hukum, di sisi lain, mengacu pada sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara. Pranata hukum mencakup peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Pranata hukum menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jadi, perbedaan pokok antara yurisprudensi dan pranata hukum terletak pada fungsinya. Yurisprudensi berperan sebagai acuan untuk memutuskan kasus-kasus yang belum diatur dengan jelas dalam pranata hukum, sementara pranata hukum merupakan peraturan yang dibentuk oleh lembaga statis yang mengatur kehidupan bermasyarakat di suatu negara.
Kesimpulan
Dalam simpulan, perbedaan antara yurisprudensi dan pranata hukum terletak pada fungsinya dalam sistem hukum.
Yurisprudensi adalah sekumpulan keputusan pengadilan yang menjadi acuan dalam memutuskan kasus-kasus yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sementara pranata hukum adalah sistem hukum yang berlaku dan menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Leave a Reply