Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai dasar-dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Dokumen konstitusi ini menjadi landasan bagi sistem politik, pemerintahan, dan hukum di Indonesia. Mari kita lihat bersama apa saja dasar-dasar yang menjadi pijakan negara kita.
Penjelasan dan Jawaban
Dasar negara Indonesia yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Dasar negara Indonesia mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa dan meminta bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab: Negara Indonesia menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menghormati hak asasi manusia serta menegakkan norma-norma keadilan dan kemanusiaan.
- Persatuan Indonesia: Negara Indonesia bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang berlandaskan pada musyawarah mufakat dan kebebasan menyampaikan pendapat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Negara Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat, serta melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan
Dasar negara Indonesia yang tercantum di UUD 1945 mencakup prinsip-prinsip penting yang menjadi landasan bagi negara Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang adil, beradab, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Leave a Reply