Categories

Apa yang dimaksud dengan dasar negara Pancasila?

Apa yang dimaksud dengan dasar negara Pancasila?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penjelasan dan Jawaban

Dasar negara Pancasila adalah konstitusi dasar atau landasan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila sendiri berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip. Jadi, dasar negara Pancasila adalah lima prinsip yang menjadi panduan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Lima prinsip Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan sumber segala kehidupan.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Menghormati martabat dan hak asasi manusia, serta membangun masyarakat yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia: Menjunjung tinggi persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Menerapkan prinsip demokrasi dengan mengedepankan musyawarah dan menghormati perbedaan pendapat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Membangun kehidupan sosial yang adil dan merata, mengatasi kesenjangan ekonomi, dan memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Dasar negara Pancasila merupakan pondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Lima prinsip dalam Pancasila menegaskan pentingnya pengakuan akan Tuhan, perlindungan terhadap hak asasi manusia, persatuan bangsa, penerapan demokrasi, dan keadilan sosial bagi semua rakyat. Dengan mengedepankan Pancasila, diharapkan Indonesia dapat terus membangun masyarakat yang adil, demokratis, dan berkeadilan untuk semua.