Categories

Apa yang dimaksud dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam Pendidikan Kewarganegaraan di SD?

Apa yang dimaksud dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam Pendidikan Kewarganegaraan di SD?

Penjelasan dan Jawaban

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan undang-undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia secara umum. Namun dalam UU tersebut, juga terdapat ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan di Sekolah Dasar (SD).

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di SD penting untuk membentuk karakter dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UU No. 20 Tahun 2003 mengatur beberapa hal terkait PKN di SD. Berikut penjelasan mengenai beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

Pelaksanaan PKN di SD

UU No. 20 Tahun 2003 menekankan bahwa pelaksanaan PKN di SD harus dilakukan secara terpadu dan berwawasan kebangsaan. PKN harus menjadi bagian integral dari proses pembelajaran di SD dan tidak hanya berfokus pada penguasaan materi, tetapi juga peran aktif siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi PKN di SD

UU tersebut juga menentukan materi yang harus diajarkan dalam PKN di SD. Materi PKN meliputi penanaman nilai-nilai kebangsaan, konstitusi, sejarah Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, perbedaan budaya, hak dan kewajiban warga negara, serta pembinaan sikap dan perilaku kebangsaan.

Pengajar PKN di SD

UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengajar PKN di SD harus memiliki kualifikasi yang memadai, baik dari segi pendidikan maupun pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pengajar PKN bertanggung jawab dalam memberikan pembelajaran yang mencakupaspek-aspek kewarganegaraan kepada siswa.

Kesimpulan

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memiliki ketentuan yang mengatur tentang pendidikan kewarganegaraan di SD. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk membentuk karakter dan kecintaan terhadap NKRI. Pelaksanaan PKN di SD harus dilakukan secara terpadu, dengan materi yang mencakup nilai-nilai kebangsaan, sejarah Indonesia, budaya, hak dan kewajiban warga negara, serta pembinaan sikap dan perilaku kebangsaan. Pengajar PKN di SD harus memiliki kualifikasi yang memadai dan memahami nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.