Pada era demokrasi saat ini, perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan isu yang penting. Di Indonesia, kendati terdapat perbaikan dalam hal kebebasan berekspresi, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Artikel ini akan membahas bagaimana perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia dan upaya yang dilakukan untuk memastikan keberlanjutannya.
Penjelasan dan Jawaban
Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, gambar, atau cara lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup bersosial, berekspresi, dan berkomunikasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Untuk melindungi kebebasan pers, di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pers, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia dengan memberikan ruang gerak untuk menyampaikan informasi dan pendapat.
Peran Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawasi pers juga sangat penting dalam perlindungan terhadap kebebasan pers. Dewan Pers memiliki tugas dan wewenang untuk membina, mengawasi, dan mengatur pers sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dengan adanya Dewan Pers, pers di Indonesia diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga integritas dalam menyampaikan informasi.
Kesimpulan
Kebebasan pers di Indonesia diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang pers juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada pers dalam menyampaikan informasi dan pendapat. Peran Dewan Pers sebagai pengawas dan pengatur pers juga penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pers di Indonesia.
Leave a Reply