Jika harga bahan makanan naik 5%, maka harga setelah kenaikan akan menjadi Rp 7.350,-.
Penjelasan dan Jawaban
Untuk menghitung harga setelah kenaikan 5%, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Harga setelah kenaikan = Harga sebelumnya + (Harga sebelumnya x Persentase kenaikan)
Dalam hal ini, harga sebelumnya adalah Rp 7000 dan persentase kenaikan adalah 5%. Mari kita substitusikan kedalam rumus:
Harga setelah kenaikan = 7000 + (7000 x 0.05) Harga setelah kenaikan = 7000 + 350 Harga setelah kenaikan = 7350
Jadi, harga setelah kenaikan sebesar 5% adalah Rp 7350.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa setelah terjadi kenaikan harga sebesar 5%, harga barang tersebut akan menjadi Rp 7350. Hal ini berlaku jika harga sebelumnya adalah Rp 7000. Kenaikan harga bahan makanan sebesar 5% pada produk tersebut akan mengakibatkan adanya peningkatan harga sebesar Rp 350.
Leave a Reply