Categories

Siapa yang berhak memilih dalam pemilu di Indonesia?

Siapa yang berhak memilih dalam pemilu di Indonesia?

Siapa yang berhak memilih dalam pemilu di Indonesia?

Penjelasan dan Jawaban

Siapa yang berhak memilih dalam pemilu di Indonesia? Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak untuk memilih. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Hanya WNI yang berhak untuk memilih dalam pemilu di Indonesia. Orang asing tidak diperbolehkan memberikan suaranya.

  3. Usia 17 tahun ke atas
  4. Seseorang harus berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung. Usia ini ditetapkan agar orang yang belum cukup dewasa secara hukum tidak ikut dalam proses pemilu.

  5. Bukan terganggu dalam pikiran
  6. Orang yang berhak memilih harus berada dalam keadaan yang sadar dan tidak sedang dirundung gangguan pikiran atau sakit jiwa yang menghambat kemampuan untuk memilih secara bijaksana.

  7. Tidak sedang dalam tahanan
  8. Orang yang sedang menjalani masa tahanan penjara tidak dapat memilih, kecuali jika sedang dalam tahanan kota atau tahanan rumah.

Kesimpulan

Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak memilih dalam pemilu. Syarat tersebut meliputi menjadi WNI, berusia minimal 17 tahun, tidak sedang terganggu pikirannya, dan tidak sedang dalam tahanan. Melalui hak pilih ini, setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembentukan keputusan politik negara.