Siapa yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi? Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak banyak orang. Dalam artikel ini, kita akan menggali sejarah dan proses yang melibatkan penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang digunakan di Indonesia. Mari kita simak lebih lanjut!
Penjelasan dan Jawaban
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 36B ayat (1) menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Hal ini berarti bahwa Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang istimewa sebagai bahasa resmi negara dan digunakan dalam segala pengaturan hukum dan administrasi pemerintahan.
Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi memiliki tujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan bahasa daerah. Dalam konteks pendidikan, Bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran wajib di semua jenjang sekolah mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi juga membantu komunikasi yang efektif antarwarga negara Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang.
Kesimpulan
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penetapan ini memiliki tujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan bahasa daerah, serta memudahkan komunikasi efektif antarwarga negara Indonesia.
Leave a Reply