Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, ditetapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Keputusan ini diambil pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang merangkul semua elemen masyarakat Indonesia.
Penjelasan dan Jawaban
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilakukan oleh PPKI, singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. PPKI adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945.
PPKI merupakan lembaga yang bertugas menyusun UUD dan memberikan dasar bagi pembentukan pemerintahan. Dalam sidang PPKI yang berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945, terdapat usulan dari para anggota PPKI untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Usulan ini disetujui oleh seluruh anggota PPKI dan secara resmi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kesimpulan
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Penetapan ini merupakan kesepakatan dari para anggota PPKI yang disetujui oleh seluruh anggota lembaga tersebut.
Leave a Reply